
Rehabilitasi BNNK Yogyakarta melaksanakan kegiatan Pembentukan Unit IBM di Kelurahan Terban, Kota Yogyakarta. Maksud dan tujuan kegiatan ini yaitu untuk membentuk Unit IBM di Kelurahan Terban dan menindaklanjuti Surat Keputusan BNN Pusat terkait Penunjukkan Lokasi Unit IBM. Dalam kegiatan Pembentukan Unit IBM ini hadir Lurah Terban & perwakilan pegawai kelurahan serta petugas yang akan ditetapkan sebagai Agen Pemulihan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Kelurahan Terban dapat mendukung program P4GN khususnya terkait rehabilitasi di tingkat kelurahan.

Konsep Otomatis
Angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia pada tahun 2021 adalah 1,95% atau setara dengan 3.662.646 jiwa, mengalami kenaikan 0,15% jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 1,80%. Perluasan penjangkauan layanan rehabilitasi pada wilayah yang jauh dari unit layanan rehabilitasi melalui penyelenggaraan IBM >> sasaran terhadap penyalahguna narkoba dengan tingkat ketergantungan RENDAH (sekali pakai/coba-coba pakai).
Ketersediaan dan daya tampung lembaga rehabilitasi yang dikelola pemerintah maupun masyarakat terbatas >> masyarakat dapat berpartisipasi mendukung upaya pemulihan penyalahguna narkoba. IBM dibentuk sebagai penanganan terdepan dan terdekat yang berada di tengah masyarakat. Petugas IBM akan secara langsung berinteraksi dengan penyalahguna narkoba, keluarga dan masyarakat sekitar.