
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, maka perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah untuk mengetahui kemampuannya dalam pencapaian visi, misi dan tujuannya dalam penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP ) dalam rangka membangun Pemerintah yang Akuntabel dan Terukur, yaitu Pemerintah yang mampu mempertanggungjawabkan hasil/manfaat kepada masyarakat atas penggunaan anggaran. Terjadi perubahan paradigma orientasi akuntabilitas kinerja bergeser dari “ berapa besar anggaran yang telah dan akan dihabiskan” menjadi “ berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan pada akhir periode perencanaan dapat dicapai”.
Akuntabilitas didefinisikan sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik setiap akhir anggaran. Dalam dunia birokrasi, akuntabilitas pemerintah merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi dan tujuan instansi yang bersangkutan.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran, melalui pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan ( disclosure ) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Berikut kami sampaikan LAKIP BNN Kota Yogyakarta Tahun 2022.