
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah ancaman nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dan menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Meskipun berbagai upaya penanganan telah dilakukan, hingga saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih saja terjadi. Ternyata penanganan permasalahan narkoba bukan hal yang mudah karena tindak pidana narkoba termasuk kejahatan luar biasa dan kejahatan transnasional terorganisir. Selain itu, permasalahan narkoba adalah permasalahan multidimensi yang melibatkan berbagai faktor penyebab dan menimbulkan kerugian di berbagai aspek kehidupan.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Provinsi DIY berada di urutan ke-5 prevalensi penyalahgunaan narkoba. Hasil survei tahun 2019 dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa prevalensi penyalahguna narkoba kategori pernah pakai di DIY sebesar 3,6 % atau sebanyak 29.132 jiwa penduduk (usia 15-64 tahun). Sedangkan, prevalensi penyalahguna narkoba kategori satu tahun terakhir pakai 2,8% atau sebanyak 18.082 jiwa (usia 15-64 tahun). Ternyata, Kota Yogyakarta sebagai destinasi wisata dan pendidikan tidak lepas dari ancaman bahaya narkoba. Bahkan, di masa pandemi Covid-19, kasus narkoba di Kota Yogyakarta tidak mengalami penurunan sebagaimana data Polresta Yogyakarta menunjukkan ada 118 tindak pidana narkoba tahun 2019 dan meningkat menjadi 123 di tahun 2020. BNN Kota Yogyakarta pun mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika pada tahun 2020.
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, maka BNN Kota Yogyakarta membuat inovasi layanan terintegrasi yaitu ELSi (Elektronik Layanan Terintegrasi). Ditampilkan dalam bentuk QR Code yang sederhana, ELSi memadukan buku tamu digital dengan layanan terintegrasi BNN Kota Yogyakarta.
Setelah memindai QR Code ELSi menggunakan handphone android, masyarakat akan terhubung dengan beberapa menu seperti: buku tamu, permohonan sosialisasi, permohonan tes urine, permohonan skrining narkoba, aduan masyarakat, call center, dan survei kepuasan layanan. QR Code ini terdiri dari 2 (dua) bentuk yaitu QR Code ELSi yang dipindai hanya pada saat akan mengakses ELSi dan QR Code aplikasi ELSi untuk mengunduh aplikasi ELSi supaya ELSi dapat diinstail di handphone masyarakat.

dengan menscan barcode tersebut masyarakat dapat langsung terhubung dengan layanan BNN Kota Yogyakarta
Penjelasan mengenai layanan-layanan yang tersedia dalam ELSi sebagai berikut:
1. Buku Tamu
Buku tamu ini diisi oleh masyarakat yang berkunjung langsung ke kantor BNN Kota Yogyakarta. Pengguna layanan ELSi tidak perlu mengisi buku tamu.
2. Permohonan Sosialisasi/Penyuluhan
Instansi/masyarakat yang ingin mengajukan permohonan narasumber dari BNN Kota Yogyakarta untuk kegiatan sosialisasi/penyuluhan P4GN bisa mengajukan permohonan narasumber sosialisasi/penyuluhan P4GN melalui menu ini.
3. Permohonan Tes Urine Deteksi Dini Narkoba.
Instansi pendidikan/pemerintah/swasta atau kelompok masyarakat yang ingin mengajukan permohonan tes urine deteksi dini penyalahgunaan narkoba bisa mengajukan permohonan melalui form dalam menu ini. Tes urine ini bersifat mandiri yaitu pemohon menyediakan sendiri alat tes urine/rapid tes narkoba dan perlengkapan tes urine lainnya. BNN Kota Yogyakarta hanya memfasilitasi tenaga untuk pengambilan dan pengujian sampel urine peserta. BNN Kota Yogyakarta tidak mengeluarkan SHKPN (Surat Keterangan hasil Pemeriksaan Narkotika). BNN Kota Yogyakarta akan memberikan hasil tes urine tersebut kepada pemohon dengan tetap menjamin kerahasiaan data peserta dan hasil tes urine tersebut.
4. Permohonan Skrining Narkoba
Layanan skrining narkoba adalah upaya/langkah awal untuk mengetahui seseorang apakah terlibat penyalahgunaan narkoba atau tidak. Instrumen yang digunakan pada layanan ini adalah ASSIST (Alcohol,Smoking, Substance Use Involvement Screening & Testing). Skor dari ASSIST tersebut digunakan untuk mengetahui penggunaan dan risiko penyalahgunaan narkoba serta rencana terapi/rehabilitasi yang sesuai untuk individu yang bersangkutan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan skrining narkoba atau berkonsultasi dengan seksi rehabilitasi untuk rehabilitasi melalui menu ini.
5. Aduan Masyarakat
Masyarakat dapat menyampaikan aduan, keluhan, saran atau masukan terkait BNN Kota Yogyakarta atau melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di sekitarnya pada menu ini. Klik menu aduan masyarakat pada ELSi maka Anda akan terhubung langsung dengan whatsapp aduan masyarakat BNN Kota Yogyakarta. Kerahasiaan identitas dan aduan masyarakat dijamin.
6. Call Center
Masyarakat dapat menghubungi call center BNN Kota Yogyakarta melalui menu call center ELSi untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait BNN Kota Yogyakarta atau P4GN. Klik menu call center maka Anda akan terhubung langsung dengan whatsapp call center BNN Kota Yogyakarta.
7. Survei kepuasan layanan
Survei ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan BNN Kota Yogyakarta yang diterima oleh masyarakat. Form ini diisi oleh masyarakat/instansi yang menerima pelayanan BNN Kota Yogyakarta seperti: permohonan sosialisasi, permohonan tes urine, permohonan skrining narkoba, aduan masyarakat, dan call center.
Dengan adanya ELSi, masyarakat lebih mudah mengakses layanan BNN Kota Yogyakarta karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor BNN Kota Yogyakarta untuk mengirimkan surat permohonan narasumber atau tes urine, mendaftar skrining narkoba, mencari tahu informasi tertentu terkait BNN Kota Yogyakarta, ataupun menyampaikan aduan masyarakat.