Skip to main content
Berita Kegiatan

REHABILITASI SUKARELA TIDAK DIPIDANA!

Dibaca: 82 Oleh 09 Okt 2020Januari 1st, 2021Tidak ada komentar
REHABILITASI SUKARELA TIDAK DIPIDANA!
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNN Kota Yogyakarta – (09/10/2020) BNN kota Yogyakarta berkesempatan untuk bertatap muka langsung dengan 20 perwakilan masyarakat dari Kelurahan Brontokusuman dalam kegiatan “workshop KIE Layanan Rehabilitasi Sukarela di Tingkat Kelurahan Brontokusuman” pada Rabu, 9 Oktober 2020 di Hotel Jambuluwuk Kota Yogyakarta. Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota PKK, pemuda karang taruna, tokoh masyarakat dan perwakilan RT RW setempat. keterlibatan masyarakat secara langsung diharapkan dapat menjadi ujung tombak untuk mengatasi masalah rendahnya kesadaran masyarakat mengakses layanan rehabilitasi .

REHABILITASI SUKARELA TIDAK DIPIDANA!

acara dibuka oleh Kepala BNN Kota Yogyakarta, Khamdani, S. Sos. beliau menyampaikan bahwa BNN Kota Yogyakarta tidak dapat menjangkau secara mendalam terhadap unit masyarakat terkecil secara intens sehingga sangat diperlukan bantuan masyarakat. rehabilitasi merupakan upaya mengatasi permasalahan adiksi narkoba untuk kembali pulih dan kembali berfungsi sosial di masyarakat. peran masyarakat sangat penting dalam mensukseskan program rehabilitasi baik dalam bentuk dorongan maupun penerimaan dalam pergaulan sehari-hari, bahwa mereka jangan dikucilkan atau dianggap kriminal. Khamdani menambahkan “mengatasi pecandu atau penyalahguna tidak tepat jika dipenjara karena akan membuat mereka makin kenal narkoba lebih dalam”

Pemateri juga menekankan tentang UU narkotika no 35 pasal 54 bahwa Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. sebagai penutup para peserta bersama-sama menyatakan dukungannya untuk mensukseskan rehabilitasi khususnya di wilayah Brontokusuman. “Rehabilitasi sukarela tidak dipidana”!

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel