Skip to main content
Berita Utama

PRESS RELEASE CAPAIAN KINERJA AKHIR TAHUN 2023 BNN KOTA YOGYAKARTA

Dibaca: 3810 Oleh 27 Des 2023Januari 30th, 2024Tidak ada komentar
PRESS RELEASE CAPAIAN KINERJA AKHIR TAHUN 2023 BNN KOTA YOGYAKARTA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
PRESS RELEASE CAPAIAN KINERJA AKHIR TAHUN 2023 BNN KOTA YOGYAKARTA

PRESS RELEASE CAPAIAN KINERJA AKHIR TAHUN 2023 BNN KOTA YOGYAKARTA

Narkotika merupakan permasalahan multidimensi dan sangat kompleks karena berkaitan dengan permasalahan hukum, keamanan negara, kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Kejahatan narkotika adalah kejahatan terorganisir (organized crime), kejahatan lintas negara (transnational crime) dan bagian dari proxy war yang dapat menghancurkan ideologi bangsa dan ketahanan nasional.

Sekitar 296 juta orang menggunakan Narkoba di seluruh dunia pada tahun 2021 (Press Release United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) World Drug Report 2023, 26 juni 2023). UNODC tahun 2023 juga merilis adanya kesenjangan sosial dan ekonomi yang mendorong persoalan-persoalan terkait narkoba.

Sementara di Indonesia, berdasarkan data terbaru Indonesia Drugs Report 2023 yang diterbitkan oleh BNN RI, sudah ada 1.150 jenis New Psychoactive Substances (NPS) terindikasi di dunia.  Indonesian Drugs Report 2023 yang diterbitkan oleh BNN menyebutkan ada 91 (sembilan puluh satu) jenis NPS yang sudah teridentifikasi di Indonesia. Laporan pengguna Narkoba tahun 2022 dari Pusat Penelitian, Data, Informasi Badan Narkotika  Nasional (Puslitdatin BNN) dijelaskan bahwa pada tahun 2021 peningkatan angka Prevalensi  penyalahgunaan Narkoba yaitu 1,80% menjadi 1,95%. Pada periode 2021 sampai 2023, pengguna narkoba turun menjadi 1,73 %, atau sekitar 3,3 juta orang. Jumlahnya menurun 0,22 % artinya lebih dari 300.000 anak bangsa selamat dari narkoba.

Penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi fokus Presiden Joko Widodo sejak awal era kepemimpinannya. Sejalan dengan pernyataan Presiden, yaitu Indonesia Darurat Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga negara yang mengemban tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bekerja lebih keras untuk keluar dari kondisi darurat tersebut. Sesuai  Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020-2024, Presiden mengamanatkan seluruh K/L dan Pemerintah Daerah bersinergi dalam program P4GN.

Langkah strategis yang dilakukan BNN, yaitu melalui strategi soft power approach, hard power approach, dan smart power approach. Dengan  strategi soft power approach, BNN melakukan tindakan preventif agar masyarakat memilki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkotika. Program utama yang saat ini gencar dikampanyekan oleh BNN adalah Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar), membangun ketahanan diri keluarga serta melalui upaya rehabilitasi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Selain meningkatkan kualitas layanan, BNN juga berupaya meningkatkan aksesibilitas layanan rehabilitasi melalui intervensi berbasis masyarakat. Dalam strategi soft power approach, BNN juga melakukan pemberdayaan masyarakat, salah satunya dengan membentuk penggiat-penggiat P4GN guna mensosialisasikan terkait bahaya narkoba di lingkungannya masing-masing. Pada strategi hard power approach, BNN bersinergi dengan aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku kejahatan tindak pidana narkotika agar mendapatkan hukuman maksimal dengan  pengungkapan  jaringan sindikat yang berhasil dipetakan.  Pada strategi smart power approach, BNN memanfaatkan penggunaan teknologi informasi di era digital dalam upaya penanggulangan narkotika antara lain penggunaan media sosial dan pemanfaatan teknologi informasi lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BNN.

Badan Narkotika Nasional Kota Yogyakarta merupakan instansi vertikal yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi BNN tingkat wilayah Kota Yogyakarta, berdiri pada tanggal 16 September 2013. BNN Kota Yogyakarta telah diajukan sebagai satuan kerja dengan ZI (Zona Integritas) pada tahun 2022 dan masih dalam masa penilaian. Sepanjang tahun 2023, BNN Kota Yogyakarta telah melaksanakan berbagai kegiatan dan melakukan beberapa pencapaian dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika dan memberantas peredaran gelap narkotika.

Berikut adalah capain kinerja yang dilaksanakan  BNN Kota Yogyakarta pada tahun 2023:

  1. Bagian Umum

Kegiatan Bagian Umum pada BNN Kota Yogyakarta diantaranya terkait layanan publik, kepegawaian dan keuangan. Beberapa kegiatan yang juga dilaksanakan bagian umum yaitu Mall Pelayanan Publik, Penyuluhan Keliling, Layanan Pengaduan Masyarakat, Call Center BNN Kota Yogyakarta, Elektronik Layanan Terintegrasi BNN Kota Yogyakarta (ELSI), penerimaan Magang dan Penelitian, Kerjasama, Layanan Pengaduan Gratifikasi, serta bimbingan rohani dan kesehatan jasmani pegawai. Pegawai BNN Kota Yogyakarta berjumlah 36 (tiga puluh enam) orang, yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) orang PNS, 2 (dua) orang POLRI dan 12 (dua belas) orang PPNPN. Pagu anggaran DIPA keseluruhan BNN Kota Yogyakarta tahun 2023 sebesar Rp. 1,679,018,000,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan belas ribu rupiah) dan realisasi sampai dengan bulan Desember 2023 sebesar Rp. 1.659.471.277,- (satu milyar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) presentase sebesar 98,84% (sembilan puluh delapan koma delapan puluh empat persen).

 

  1. Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M)

Kegiatan P2M bertujuan untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam penanganan P4GN.

Adapun program unggulan dan capaian kinerja pada tahun 2023 yang dilaksanakan oleh P2M di BNN Kota Yogyakarta antara lain:

  • Program Pencegahan

Tahun 2023, BNN Kota Yogyakarta melaksanakan 2 program prioritas nasional dalam upaya pencegahan yaitu Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba dan Dialog Interaktif Remaja.  Kegiatan Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba mengundang 10 keluarga dengan tujuan mendorong anggota keluarga (orang tua dan anak) untuk meningkatkan kualitas keterampilan hidup tentang pola pengasuhan orang tua, keterampilan hidup anak terkait bahaya penyalahgunaan narkoba serta penerapan pola hidup sehat dalam keluarga. Dialog Interaktif Remaja meliputi kegiatan pelatihan untuk membentuk remaja teman sebaya yang diharapkan memiliki ketahanan diri remaja anti Narkoba dan sebagai peer educator terhadap remaja lainnya. Pencapaian yang telah dilakukan oleh seksi pencegahan diantaranya:

  1. Terbentuknya Desa/Kelurahan Bersinar di Kelurahan Terban dan Pandean, Kelurahan Pandeyan sudah ercatat dalam SK Walikota sedangkan Kelurahan Terban masih dalam proses.
  2. Penyuluhan kepada pelajar, masyarakat, pemerintah, dan swasta baik secara daring maupun luring.
  3. Penyampaian informasi dan edukasi diberbagai media baik elektronik, non elektronik, konvensional maupun non-konvensional yang bekerjasama dengan berbagai media.
  4. BNN Kota Yogyakarta telah berhasil mendorong kerjasama dengan beberapa institusi baik pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan, dan masyarakat, serta mendorong kerjasama dan sinergi antar satgas anti narkoba/P4GN di lingkungan pendidikan di antaranya pada SMP IT ABY, MTS 1 Yogyakarta, SD IT Al-Khairot, SMP 7 Yogyakarta, dan SMP 11 Yogyakarta, satgas pada Kelurahan Bersinar Terban dan Pandean.
  • Pemberdayaan Masyarakat
  1. Tes Uji Narkoba sebanyak 10 kali di lingkungan pendidikan, pemerintah, dan pekerja dengan menggunakan alat tes kit narkoba dari BNN Kota Yogyakarta.
  2. Bimtek Penggiat P4GN bertujuan untuk membentuk penggiat-penggiat P4GN sebagai perpanjangan tangan BNN Kota Yogyakarta guna mensosialisasikan terkait bahaya narkoba di lingkungannya masing-masing, yaitu di Kelurahan Bersinar Terban dan Pandean, dan di lingkungan pendidikan yaitu SD IT Al-Khairot, SMP 11 Yogyakarta, SMP 9 Yogyakarta, SMP 1 Yogyakarta dan SMP IT ABY.
  3. Seksi Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan upaya untuk membantu seseorang yang memiliki masalah ketergantungan narkotika untuk dapat pulih, produktif, dan berfungsi sosial di masyarakat. Pelaksanaan layanan rehabilitasi juga merupakan salah satu wujud amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan sejalan dengan strategi BNN dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan yakni soft power approach reduction.

 BNN Kota Yogyakarta melaksanakan bimbingan teknis dan asistensi lembaga rehabilitasi termasuk evaluasi terhadap hasil bimtek terkait SNI kepada lembaga rehabilitasi di Kota Yogyakarta. Pada tahun 2023, BNN Kota Yogyakarta juga melaksanakan kegiatan dalam layanan rehabilitasi, di antaranya:

  1. Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang melibatkan masyarakat untuk menjadi agen pemulihan dalam proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di wilayahnya. IBM terdapat pada Kelurahan Pandean dan Terban.
  2. Bimbingan teknis dan asistensi lembaga rehabilitasi yang bertujuan untuk mendorong lembaga rehabilitasi di Kota Yogyakarta agar dapat menyelenggarakan layanan rehabilitasi yang memenuhi Standar Nasional Indonesia. BNN Kota Yogyakarta bekerjasama dengan 5 (lima) lembaga yaitu Puskesmas Gondomanan, Puskesmas Tegalrejo, Puskesmas Mergangsan, RSK Puri Nirmala dan RS Bethesda Yogyakarta.
  3. Layanan Rehabilitasi BNN Kota Yogyakarta memiliki program inovasi berupa skrining Narkoba, yaitu pemeriksaan awal terhadap penyalahguna narkoba untuk mengetahui tingkat ketergantungan terhadap zat. Salah satunya dilaksanakan di SMA UII Yogyakarta. Skrining narkoba juga dilaksanakan terhadap masyarakat yang datang langsung ke kantor BNN Kota Yogyakarta.
  1. Seksi Pemberantasan

Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Yogyakarta selama tahun 2023 BNN Kota Yogyakarta telah berhasil mengungkap 1 kasus narkotika dengan barang bukti narkotika berupa shabu dengan berat brutto 1,6 (satu koma enam) gram, dan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram.

Adapun tersangka kasus Narkotika yang berhasil diamankan BNN Kota Yogyakarta di tahun 2023 sebanyak 1 (satu) orang pelaku (Inisial K) dan dilakukan proses hukum (penyidikan). Pelaku (Inisial K) merupakan residivis narkotika sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama pada tahun 2014 mendapatkan vonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan kedua pada tahun 2020 mendapatkan vonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Pelaku (Inisial K) diamankan personil Seksi Pemberantasan BNN Kota Yogyakarta pada awal bulan Mei 2023 di sebuah rumah beralamat di daerah Jogoyudan Kota Yogyakarta, dan ditemukan barang bukti berupa :

Barang bukti narkotika :

  1. Plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu, dengan berat 0.53

(nol koma lima tiga) gram

  1. Plastik klip ukuran kecil berisi 4 (empat) paket, potongan sedotan warna hijau diduga

berisi Narkotika jenis shabu, dengan berat 1.07 (satu koma nol tujuh) gram

Barang     Bukti   Non     Narkotika :

  1. 1 (satu) buah plastik klip kecil diduga berisi sisa narkotika jenis shabu.
  2. 1 (satu) buah Kotak hitam bertuliskan “ TAFT STUDIO”
  3. 1 (satu) buah potongan kertas dan lakban pembungkus paket diduga narkotika jenis

shabu

  1. 1 (satu) Lainnya Alat Narkotika, perlengkapan untuk memakai narkotika jenis shabu
  2. 1 (satu) bungkus, plastik klip warna bening
  3. 1 (satu) unit Handphone, merk OPPO

Modus operandi yang dilakukan pelaku tindak pidana narkotika (Inisial K) yaitu  membeli narkotika jenis shabu tersebut secara langsung kepada seorang temannya (inisial C) dan membayar secara tunai/cash seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada bulan April 2023. Pelaku (Inisial K) menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di kamar di rumahnya. Pelaku (Inisial K) membeli narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi oleh pelaku sendiri.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 107/PID.SUS/2023/PT YYK pelaku (Inisial K) dijatuhi dengan pidana  penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah  Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana  penjara selama 1 (satu) bulan.

Dalam meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Tahun 2023, BNN Kota Yogyakarta juga melaksanakan kegiatan razia gabungan, pelatihan menggunakan senjata api,  dan bersinergi dengan berbagai Instansi terkait diantaranya Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, LAPAS Narkotika Yogyakarta, RUTAN Klas IIA Yogyakarta, dan instansi lainnya dalam mendukung pelaksanaan P4GN.

Demikian press release tentang capaian kinerja BNN Kota Yogyakarta sepanjang tahun 2023 saya sampaikan. Saya ucapkan terima kasih atas seluruh dukungan dan partipasinya dalam program P4GN. Dengan menggadang tagline “War on Drugs” BNN mengajak seluruh elemen bangsa untuk ikut bahu membahu “angkat senjata” berperang melawan narkotika dengan mengerahkan seluruh kemampuan yang dimiliki, dan bersama mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba . INDONESIA BERSINAR.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel