Skip to main content
Berita Utama

Koordinasi Pendirian Satuan Karya (SAKA) Anti Narkoba Kota Yogyakarta

Dibaca: 1 Oleh 17 Apr 2026Tidak ada komentar
Koordinasi Pendirian Satuan Karya (SAKA) Anti Narkoba Kota Yogyakarta
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada Kamis, 16 April 2026, bertempat di Kantor Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Yogyakarta, dilaksanakan kegiatan koordinasi pendirian Satuan Karya (SAKA) Anti Narkoba Kota Yogyakarta. Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta sebagai langkah strategis dalam memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda. Kehadiran SAKA Anti Narkoba diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai narkoba di kalangan anggota Pramuka, serta memberikan bekal keterampilan untuk menanggulangi masalah narkoba di lingkungan mereka.

Koordinasi Pendirian Satuan Karya (SAKA) Anti Narkoba Kota Yogyakarta

Koordinasi Pendirian Satuan Karya (SAKA) Anti Narkoba Kota Yogyakarta

Dalam pertemuan tersebut, dibahas tahapan-tahapan penting dalam pendirian SAKA Anti Narkoba. Tahap pertama adalah Pengusulan, di mana pemrakarsa yang terdiri dari andalan Kwarcab, pembina, atau perwakilan BNN Kota Yogyakarta mengajukan usulan tertulis pendirian SAKA Anti Narkoba kepada Kwarcab. Usulan ini menjadi langkah awal dalam proses pendirian yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Tahap kedua adalah Peninjauan, di mana Kwarcab melakukan peninjauan terhadap usulan yang diajukan. Proses ini mencakup penilaian administrasi serta kelengkapan persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan SAKA Anti Narkoba. Jika semua syarat telah terpenuhi, Kwarcab kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rintisan Saka Anti Narkoba.

Setelah tahapan peninjauan, SAKA mulai beroperasi dengan mengadakan kegiatan latihan atau krida untuk anggota Pramuka. Tahap ketiga ini adalah Kegiatan, yang menjadi inti dari pendirian SAKA, di mana kegiatan edukasi dan pelatihan terkait narkoba dilakukan secara terstruktur.

Terakhir, setelah 1 hingga 2 tahun beroperasi sebagai rintisan, jika SAKA Anti Narkoba telah berjalan efektif, Kwarcab akan menetapkan status permanen SAKA melalui Pengesahan Saka. Pengesahan ini dilakukan dengan diterbitkannya SK Saka resmi, yang menandakan bahwa SAKA Anti Narkoba telah menjadi bagian integral dari Gerakan Pramuka Kota Yogyakarta.

Kegiatan koordinasi ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari narkoba di Kota Yogyakarta.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel